Home DaerahKota SamarindaKonten Berbahaya Merajalela, DPR Desak Regulasi Live Streaming Diperketat

Konten Berbahaya Merajalela, DPR Desak Regulasi Live Streaming Diperketat

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Fenomena viral ‘balsem TikTok’ baru-baru ini menyoroti lemahnya pengawasan konten live streaming di media sosial. Kasus ini sekaligus membuka perdebatan soal efektivitas regulasi digital yang ada

Hal inilah yang disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang. Ia menyebut maraknya konten berbau pornografi, ujaran kebencian, hingga konten vulgar menjadi ancaman serius, sementara regulasi yang ada dinilai belum mampu menanggulangi secara efektif.

Sorotan itu disampaikan Andina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan platform digital besar. Menurutnya, fitur live streaming sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak mendidik.

“Kata-kata kasar, konten vulgar, pornografi, dan hoaks bertebaran di ruang digital tanpa pengawasan memadai,” tegasnya.

Perbandingan pun disampaikan DPR, di mana media penyiaran konvensional seperti televisi memiliki kerangka regulasi jelas, sementara siaran langsung digital yang bersifat real time sulit ditindak cepat. Karena itu, DPR mendorong percepatan revisi UU Penyiaran serta penegakan aturan dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Kekhawatiran DPR terbukti dengan fenomena viral baru-baru ini di TikTok. Dua akun berusia lanjut melakukan siaran langsung dengan tantangan mengoleskan balsem ke bagian tubuh sensitif. Dalam tayangan itu, salah satu perempuan bahkan mengeluh kesakitan, namun aksi tetap diteruskan di depan kamera. Lebih ironis, aktivitas tersebut disaksikan banyak penonton dan mendatangkan gift yang dapat diuangkan.

Fenomena tersebut menimbulkan dua catatan penting: adanya potensi eksploitasi digital demi keuntungan ekonomi, serta lemahnya kontrol terhadap konten berbahaya yang justru dikonsumsi secara luas.

Pada 2025, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di tanah air menembus 229,4 juta jiwa, setara dengan 80,66 persen dari populasi. Meski demikian, masih ada sekitar 55 juta orang Indonesia yang belum tersentuh akses internet.

Di ranah media sosial, TikTok muncul sebagai platform paling populer versi APJII dengan 35,17 persen responden memilihnya sebagai aplikasi utama. Posisi berikutnya ditempati YouTube (23,76 persen), Facebook (21,58 persen), Instagram (15,94 persen), sementara X (Twitter) hanya mencatat 0,56 persen.

Sementara itu, laporan DataReportal 2025 menyebut ada sekitar 223 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, atau 79,5 persen dari populasi. Dari sisi demografi, kelompok usia 18–24 tahun menjadi pengguna terbesar dengan 19,9 persen, disusul usia 25–34 tahun sebesar 18,3 persen. Menariknya, dalam laporan global tersebut, aplikasi yang paling banyak digunakan di Indonesia justru WhatsApp dan Instagram, sementara TikTok menempati posisi ketiga.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like