Samarinda, VivaNusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji khusus. Sejumlah agen perjalanan diduga dipaksa menyetor uang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) jika ingin mendapatkan alokasi tambahan kuota haji, termasuk pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Kadang ada permintaan di luar ketentuan. Kalau tidak dipenuhi, kuota haji khusus untuk agen perjalanan bisa tidak diberikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.
Menurut Asep, posisi Kemenag yang memegang kewenangan penuh dalam distribusi kuota haji membuat agen perjalanan bergantung sepenuhnya kepada keputusan kementerian. Kondisi inilah yang membuka peluang praktik transaksional.
KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lembaga antirasuah menghitung potensi kerugian negara. Hasil awal menunjukkan angka lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan adanya kejanggalan dalam distribusi 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen.
Penulis: Intan
Editor: Lisa