Home DaerahKota SamarindaOtak Penambang Ilegal Hutan Unmul Ditangkap, Diduga Perusahaan Keluarga

Otak Penambang Ilegal Hutan Unmul Ditangkap, Diduga Perusahaan Keluarga

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan satu tersangka utama dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Tersangka berinisial R, disebut sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab penuh atas operasi penambangan yang berlangsung di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.

Penetapan status hukum terhadap R disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, dalam rapat gabungan bersama DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025). Tersangka sendiri ditangkap pada 4 Juli 2025 dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

“R kami tetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan pemodal aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK. Ia mengatur jalannya kegiatan penambangan dari belakang layar,” kata Meilki.

Meskipun satu tersangka telah diamankan, penyidikan tidak berhenti. Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Hal ini mengacu pada hasil temuan di lapangan, termasuk data dari Gakkum KLHK yang mengindikasikan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Dalam rapat yang sama, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Purwanto, mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyediaan alat berat untuk aktivitas tambang ilegal. Dari lima unit ekskavator yang digunakan, baru satu unit yang berhasil ditelusuri.

“Salah satu ekskavator diketahui dibeli oleh SU, yang merupakan suami dari seorang direktur. Sedangkan penanggung jawab operasionalnya merupakan adik dari direktur tersebut. Artinya, ada pola pengelolaan seperti struktur perusahaan keluarga,” ujarnya.

Temuan ini menjadi perhatian DPRD Kaltim, yang meminta agar seluruh data dari Gakkum digunakan sebagai dasar pengembangan penyidikan oleh Polda.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya kolaborasi antara Polda dan Gakkum dalam menangani kasus ini. Ia menyebut ada setidaknya lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka baru, berdasarkan dokumen hasil investigasi yang diterima dewan.

“Temuan Gakkum bisa menjadi pijakan kuat bagi Polda untuk mendalami jaringan di balik operasi tambang ilegal ini. Apalagi laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul juga sudah disampaikan secara resmi,” kata Darlis.

Menurutnya, perbedaan kewenangan antara Gakkum dan Polda bukan hambatan, melainkan kekuatan jika dikonsolidasikan dengan baik. “Polda fokus di ranah minerba, sedangkan Gakkum di sisi kehutanan dan lingkungan. Dua pendekatan hukum ini bisa saling melengkapi,” tegasnya.

Tambang ilegal di KHDTK Unmul pertama kali terdeteksi pada April 2025, ketika sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan melakukan patroli malam. Mereka menemukan kerusakan di area seluas kurang lebih 3,2 hektare, dengan bekas aktivitas alat berat dan jejak perusakan vegetasi.

Kawasan KHDTK Unmul merupakan hutan pendidikan yang dikelola langsung oleh Universitas Mulawarman dan berada di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan luas lebih dari 60.000 hektare, kawasan ini menjadi salah satu hutan kota terbesar di Indonesia dan berfungsi sebagai laboratorium alam untuk pendidikan, penelitian, dan konservasi.

Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus hingga seluruh jaringan pelaku terbongkar. Proses pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like