Home DaerahKota SamarindaPT MMP Mendapat Suntikan Dana Jumbo dari APBD Kaltim, Dewan Pertanyakan Analisis Kelayakannya

PT MMP Mendapat Suntikan Dana Jumbo dari APBD Kaltim, Dewan Pertanyakan Analisis Kelayakannya

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025 baru saja disepakati antara
Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim. Meski dibayang-bayangi dengan efisiensi anggaran, namun hal ini tak menghalangi suntikan dana terhadap PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.

Diketahui dalam rancangan perubahan KUA PPAS tersebut, BUMD yang bergerak di sektor energi ini akan mendapat kuncuran anggaran senilai Rp50 miliar. Tak heran usulan tersebut langsung menuai perdebatan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai langkah tersebut sarat masalah karena prosesnya dilakukan tanpa transparansi. Hingga kini pihak legislatif belum pernah menerima dokumen resmi terkait rencana bisnis maupun analisis kelayakan MMP.

“Ini menyangkut dana publik yang jumlahnya sangat besar. Kondisi ini jelas rawan penyimpangan,” tegas Sabaruddin, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui PT MMP kini terlibat dalam pengelolaan Participation Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Mahakam, penyediaan tenaga kerja lokal untuk proyek-proyek Pertamina, distribusi LPG 3 kilogram, jasa perkapalan, serta pemeliharaan fasilitas energi.

Tak hanya itu, MMP juga merambah bisnis hilir seperti transportasi dan pengadaan, serta menegaskan komitmen pada pengembangan energi berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan upaya kemandirian energi daerah.

Dengan portofolio sebesar itu, suntikan modal Rp50 miliar dari APBD Kaltim semestinya diarahkan untuk memperbesar manfaat ekonomi bagi daerah. Namun bagi DPRD, tanpa kejelasan perencanaan, risiko penyalahgunaan dana tetap tinggi.

“Kalau prosedur diabaikan, risiko hukum bisa muncul lagi. Kami tidak ingin ada anggota dewan yang terjebak seperti kasus DBON,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan bahwa pengelolaan BUMD harus tunduk pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak menolak investasi daerah. Tapi kalau mekanismenya tertutup, lebih baik ditunda sampai ada pemaparan yang jelas kepada Komisi II. Kalau dipaksakan, bisa jadi masalah hukum ke depan,” tandasnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like