Samarinda, VivaNusantara – Seorang warga Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, mengadu ke DPRD Samarinda setelah rumahnya mengalami kerusakan, diduga berasal dari aktivitas pembangunan terowongan di kawasan tersebut. Warga bernama Nurhayati itu telah mengirimkan surat resmi melalui Komisi III, agar mendapatkan penyelesaian yang lebih adil, setelah upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Dalam aduannya, Nurhayati menjelaskan kerusakan mulai terjadi sejak alat berat bekerja dan penggalian dilakukan tak jauh dari rumahnya. Ia merinci bahwa plafon kamar mandi ambruk, dinding di beberapa sudut retak, lantai keramik pada ruang tamu hingga kamar pecah, bahkan struktur lantai rumah turun sehingga pintu dan pagar tidak lagi menutup sempurna. Ia menilai hal ini sebagai dampak pergeseran struktur bangunan yang mengakibatkan kerugian materi cukup besar.
Sebelum membawa persoalan ini ke DPRD, Nurhayati mengaku telah melapor ke RT, kelurahan, tim proyek, hingga Dinas PUPR Samarinda. Pihak proyek dan dinas terkait bahkan sudah meninjau dan mendokumentasikan kerusakan tersebut.
“Nilai kompensasinya tidak sebanding dengan kerusakan yang saya alami, makanya kami mau coba jalur mediasi lewat DPRD,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti, saat surat resmi diterima melalui disposisi pimpinan. Ia menegaskan Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk membantu penyelesaian sengketa yang melibatkan warga dan pelaksana proyek.
“Pasti kami fasilitasi lewat mediasi. Biasanya surat masuk itu didisposisi dulu sesuai tupoksi Komisi III. Nanti kami panggil, kami dengarkan dulu argumentasinya apa. Dan biasanya kami juga panggil pihak terkait untuk cross-check,” ujarnya.
Rohim menyebut DPRD berupaya mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, verifikasi lapangan bisa menjadi langkah lanjutan apabila Rapat Dengar Pendapat (RDP) menemukan adanya selisih signifikan antara temuan warga dan nilai kompensasi yang diberikan pihak proyek.
“Kalau berkembang di rapat bahwa kerusakannya memang berat dan kompensasinya tidak cukup, bisa jadi kami turun langsung. Informasi dari warga itu harus kita cek, apakah benar kerusakannya seperti yang disampaikan,” jelasnya.
Ia menilai perbedaan penilaian kerusakan merupakan hal wajar. Sebab metode dan standar penilaian antara masyarakat, kontraktor, dan tim appraisal kerap berbeda.
Ada kerusakan yang cukup diperbaiki per titik, namun ada juga yang harus diperbaiki satu hamparan agar kembali layak huni. “Ini yang nanti kami pertemukan. Mana yang paling sesuai dengan peraturan, itu yang kita arahkan untuk difasilitasi,” tambahnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, seluruh proses akan dimulai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi berbagai pihak. Dari sana kemudian ditentukan apakah sengketa bisa diselesaikan melalui mediasi atau harus ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan.
“Kalau bisa selesai di RDP, tentu lebih baik, tidak perlu lama-lama,” tutupnya.
Penulis: Ain
Editor: Lisa