Samarinda, VivaNusantara – Di saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar seremoni penanaman pohon dan penghijauan untuk memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2025, kondisi hutan di daerah ini justru menunjukkan tren sebaliknya. Upaya simbolik itu dinilai kontras dengan laju deforestasi yang terus meningkat, terutama di provinsi yang menjadi poros industri ekstraktif dan megaproyek nasional.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyebut kegiatan yang digelar di kawasan pembangunan Pesantren Al-Bahjah Cabang Samarinda itu sebagai bentuk “sedekah oksigen” dan amal jariyah ekologis. Namun di balik pesan optimistis tersebut, data Kementerian Kehutanan RI menunjukkan tekanan terhadap hutan Indonesia, termasuk Kaltim yang masih jauh dari kata terkendali.
Deforestasi netto nasional pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, dengan mayoritas kehilangan tutupan hutan terjadi di hutan sekunder dan di dalam kawasan yang seharusnya terlindungi. Angka itu memperlihatkan bahwa penanaman pohon belum cukup menahan laju kerusakan yang terjadi setiap tahun.
Dari data tersebut, Kaltim tercatat sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi pada 2024. Ekspansi perkebunan sawit, tambang, penebangan liar, hingga pembangunan infrastruktur termasuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) disebut menjadi faktor utama penyebab hilangnya tutupan hutan.
Walhi Kaltim: Yang Menanam Sedikit, yang Mengambil Banyak
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Fathur Roziqin Fen, mengapresiasi niat baik pemerintah, tetapi menilai bahwa seremoni penanaman pohon saja tidak cukup menjawab situasi kritis hutan Kaltim.
“Memperingati HMPI dengan nanam pohon itu baik dan positif. Tapi jangan lupa juga bahwa luasan hutan yang habis juga jauh di angka yang enggak terduga,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa jumlah pohon yang ditanam tidak sebanding dengan luas hutan yang hilang setiap tahun. Karena itu, HMPI harus menjadi momentum refleksi atas laju deforestasi, bukan sekadar agenda seremonial.
“Nggak bisa hanya nanam. Masa kita nanam, yang lain ngeruk saja, kan enggak fair. Ya harusnya Hari Hutan juga menjadi refleksinya para pengeruk hutan,” tegasnya.
Fathur menambahkan, meski daerah tidak memiliki kewenangan penuh atas status kawasan hutan, pemerintah provinsi tetap memiliki andil besar dalam memperbaiki area yang sudah rusak.
“Daerah punya kewenangan mengurus yang terdegradasi, yang sudah rusak. Penanaman pohon itu iya, tapi harus dibarengi tindakan korektif secara kebijakan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan Klaim Rehabilitasi Capai 217,9 Ribu Hektare
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, dalam siaran pers resmi menyebut pemerintah pusat terus berupaya menekan angka deforestasi melalui berbagai program reforestasi.
Pada 2024, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mencapai 217,9 ribu hektare, terdiri dari 71,3 ribu hektare di dalam kawasan hutan dan 146,6 ribu hektare di luar kawasan. RHL ini didanai dari APBN dan sumber pendanaan lainnya.
Dalam satu dekade terakhir, rata-rata rehabilitasi mencapai 230 ribu hektare per tahun. Menurut Krisdianto, capaian tersebut berkontribusi pada penambahan tutupan hutan sekunder dan lahan pertanian campuran (agroforestry).
Ia juga menyebut bahwa meski deforestasi tahun 2024 mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun sebelumnya, angkanya masih lebih rendah dari rata-rata deforestasi satu dekade terakhir. Hal itu dinilai sebagai indikator bahwa kebijakan pengendalian hutan mulai menunjukkan hasil.
Berbagai upaya pengendalian yang telah dilakukan pemerintah meliputi pengendalian karhutla, penerapan Inpres moratorium izin hutan primer dan gambut, pembatasan alih fungsi kawasan hutan, pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penegakan hukum kehutanan.
Semua langkah tersebut selaras dengan target Indonesia FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan menurunkan emisi dari sektor kehutanan serta mencapai keseimbangan antara emisi dan serapan karbon pada tahun 2030.
Meski pemerintah gencar melakukan reforestasi, Walhi Kaltim mengingatkan bahwa perbaikan kebijakan, pengawasan, dan penertiban pelaku industri ekstraktif tetap menjadi faktor kunci. Tanpa langkah korektif yang lebih tegas, penanaman pohon tidak akan mampu mengejar laju kehilangan hutan yang terus terjadi di Bumi Etam.
Penulis: Ain
Editor: Lisa