Samarinda, VivaNusantara — Drama panjang bangunan liar yang berdiri di median Jalan Ringroad, Sempaja Utara, akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan upaya persuasif dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terpaksa mengeksekusi bangunan darurat yang berkali-kali dibongkar namun selalu kembali berdiri.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tindakan hari ini merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses kemanusiaan ditempuh.

Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Kota Samarinda. (Foto: Ellysa)
“Kami sudah berikan waktu satu minggu penuh untuk berbenah dan pindah. Kesempatannya habis hari ini, dan kami wajib bertindak. Mau tidak mau, penertiban harus jalan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Anis, bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan karena berada tepat di tengah jalur lalu lintas. Penertiban pun telah dilakukan berkali-kali, namun penghuni tetap kembali dan membangun ulang.
“Setiap kami turun, selalu ada alasan baru. Siklusnya berulang. Hari ini kami akhiri,” tegasnya.
Upaya Humanis Tak Diterima
Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) telah melakukan pendekatan humanis. Dinsos bahkan menawarkan asesmen dan opsi penempatan di rumah singgah.
Namun semua tawaran itu ditolak oleh penghuni.
“Dinas Sosial sudah datang, mengajak bicara, menawarkan bantuan. Tapi yang bersangkutan menolak semua upaya penanganan. TWAP juga sudah cek. Tidak ada dasar yang membenarkan ia tinggal di median,” kata Anis.
Ia juga mengungkapkan bahwa penghuni bahkan mengaku sengaja bertahan di median untuk menarik perhatian pemerintah.
“Soal sengketa tanah, surat, atau klaim lain, itu bukan ranah kami. Tugas kami jelas: menegakkan perda,” lanjutnya.
Kelurahan: Sudah Berkali-kali Dibina, Tetap Kembali
Lurah Sempaja Utara, Sinta Rizki Delvinda, membenarkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama. Pihak kelurahan, RT, hingga Dinsos telah berkali-kali turun melakukan pendekatan.

Lurah Sempaja Utara, Sinta Rizki Delvinda. (Foto: Ellysa)
“Kami sudah mediasi, sudah larang, sudah tawarkan solusi. Bahkan area itu pernah dipagar, tapi tetap saja dibangun lagi. Kami sendiri bingung harus bagaimana,” ungkapnya.
Penghuni mengklaim memiliki “surat masuk” lama terkait lahan tersebut. Namun dokumen tersebut justru dinilai bermasalah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.
“Ada informasi dia punya surat yang katanya pernah dikeluarkan pejabat BPN dulu. Tapi dokumen itu bermasalah. Bahkan katanya pejabatnya dipindahkan gara-gara surat itu. Persoalan ini sensitif dan sudah inkrah,” ujarnya.
Sinta merujuk pada putusan perkara bantahan Nomor 1/PDT.BTH/2025/PN.SMR tertanggal 4 Juli 2025, yang dinyatakan inkrah pada 12 Agustus 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa lahan sengketa adalah milik PT Sumber Mas Timber, sehingga klaim penghuni tidak memiliki dasar legal.
Median Jalan Bukan Tempat Tinggal
Terlepas dari status sengketa lahan, median jalan tetap merupakan kawasan terlarang bagi permukiman dalam bentuk apa pun. Dengan status hukum yang jelas dan proses pendekatan yang buntu, kelurahan menilai tidak ada lagi ruang kompromi.
“Kami sudah lakukan semua pendekatan yang mungkin. Tapi kalau tetap membangun dan tidak mau pindah, ya penertiban harus dijalankan sesuai aturan,” tutup Sinta.
Penulis: Ellysa
Editor : TW