Home DaerahKota SamarindaSkandal DBON Kaltim, Zairin Zain dan AHK Resmi Tersangka, Siapa Menyusul?

Skandal DBON Kaltim, Zairin Zain dan AHK Resmi Tersangka, Siapa Menyusul?

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Skandal dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim akhirnya menyeret dua nama besar. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (18/9/2025). Keduanya langsung mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi usai pemeriksaan.

Kasus DBON yang melibatkan dana hibah senilai Rp100 miliar ini sejak awal menyedot perhatian publik. Kejati Kaltim mencatat, lebih dari 50 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat Pemprov Kaltim, Sekda, hingga anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim.

“Semua yang dipanggil statusnya masih saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (16/9/2025).

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yeni Eviliana, yang kala itu menjabat anggota Banggar sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim, mengaku terkejut dengan besarnya anggaran hibah untuk DBON. Ia menegaskan, Komisi IV tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan program tersebut.

“Nominal Rp100 miliar itu sangat besar, kami juga kaget. Tapi memang Komisi IV tak pernah diajak bicara soal DBON ini,” ungkap Yeni.

Sore harinya, suasana Kejati Kaltim memanas. Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain keluar gedung penyidik dengan rompi pink. Agus hanya memberi keterangan singkat soal penetapan dirinya.

“Penahanan saya hari ini disebut karena saya turut serta,” ujar Agus dalam video yang beredar.

Berdasarkan rilis resmi Kejati Kaltim, AHK selaku pemberi dana hibah diduga menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain di luar organisasi DBON, melanggar tata kelola hibah, serta mencairkan dana tanpa dokumen sah. Sementara Zairin Zain sebagai penerima hibah diduga menyalurkan dana kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak membuat pertanggungjawaban sah.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni yuswanto.

Langkah Kejati menahan dua pejabat ini menandai babak baru pengusutan kasus DBON. Publik kini menunggu, apakah skandal hibah jumbo Rp100 miliar ini hanya berhenti di Agus dan Zairin, atau justru akan menyeret nama-nama lain di lingkaran kekuasaan Kaltim.

Penulis : Ain
Editor : Tw

You may also like