Jakarta, VivaNusantara – Pemerintah Australia resmi memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT dan menjadikan Australia sebagai negara pertama yang menerapkan pembatasan paling ketat terhadap akses media sosial anak.
Melalui regulasi tersebut, perusahaan teknologi global seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, dan Snapchat diwajibkan memblokir akun milik anak di bawah umur. Platform yang gagal mematuhi aturan ini terancam sanksi denda hingga US$33 juta.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan ini sebagai langkah bersejarah bagi masa depan generasi muda Australia. Menurutnya, negara tidak boleh kalah cepat dari dampak negatif teknologi digital terhadap perkembangan anak.
“Ini akan menciptakan perbedaan besar. Ini adalah perubahan sosial dan budaya terbesar yang dihadapi bangsa kita, dan akan bergema ke seluruh dunia,” ujar Albanese dalam pidatonya yang dirilis CNBC Indonesia.
Ia juga mendorong anak-anak Australia untuk mengisi waktu dengan aktivitas positif di luar dunia digital, seperti berolahraga, bermain musik, hingga kembali membangun kebiasaan membaca buku.
Beberapa jam sebelum aturan diberlakukan, media sosial diramaikan oleh unggahan perpisahan dari sekitar satu juta anak dan remaja Australia. Sejumlah unggahan bernada emosional menyebut larangan tersebut sebagai berakhirnya ruang mereka berinteraksi dengan dunia luar.
Langkah tegas Australia langsung menarik perhatian banyak negara. Sejumlah pemerintah, termasuk Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia, menyatakan tengah mempelajari kebijakan tersebut untuk kemungkinan diterapkan di negara masing-masing.
Indonesia sendiri lebih dulu memiliki kebijakan serupa melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang ditetapkan pada Maret 2025. Namun berbeda dengan Australia, Indonesia tidak menerapkan larangan total, melainkan pembatasan bertahap berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.
Dalam PP Tunas, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman dan bersifat edukatif. Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah hingga sedang, sementara usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Akses penuh secara mandiri baru diperbolehkan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas.
Berbagai riset internasional menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berdampak signifikan terhadap kesehatan mental anak, mulai dari paparan informasi sesat, perundungan digital, hingga gangguan citra diri.
Dengan langkah Australia yang semakin keras, peta kebijakan global terkait perlindungan anak di ruang digital kini memasuki babak baru. Dunia, perlahan namun pasti, mulai bergerak menjauh dari kebebasan tanpa batas di media sosial menuju regulasi yang lebih ketat dan protektif.
Penulis : Tw
Editor : Tw